Lensa Purbalingga - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memperpanjang PPKM hingga 30 Agustus 2021.
Beberapa daerah sudah diturunkan menjadi Level 3. Di daerah Pulau Jawa dan Bali, berlaku PPKM 4, 3, dan 2 sesuai dengan kondisi pandemi di daerahnya masing-masing -masing-masing.
"Mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3," kata Jokowi dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 23 Agustus 2021.
Bagaimana aturan lengkap PPKM Level 3 untuk aktivitas masyarakat di Jawa-Bali, berikut ulasannya:
Aturan mengenai penerapan PPKM level 4, 3, dan 2 periode 17-23 Agustus 2021 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021.
Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Hari Ini Selasa 24 Agustus 2021, Riki Menanti Sidang
Aturan PPKM level 3 Ada beberapa peraturan yang berbeda dari penerapan PPKM level 3. Aturan PPKM level 3 sama dengan level 4, kecuali dalam hal berikut:
1. Kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan pelatihan) dilakukan secara tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Ada untuk SDLB, SMPLB, SMLB atau sederajat kapasitas maksimalnya yaitu 62-100 persen. Dengan catatan, jarak siswa di kelas minimal 1,5-5 meter.
Baca Juga: Klaster Ponpes Muncul Lagi di Purbalingga, 13 Santri Puteri PPTQ Harapan Umat Positif Covid-19
Adapun untuk jenjang PAUD kapasitas maksimalnya yakni 33 persen, dengan jarak siswa di kelas 1,5-5 meter.
2. Pusat, mal, atau pusat perdagangan dibuka, dengan ketentuan sebagai berikut:
Beroperasi 50 persen dengan jam operasi pukul 20.00 Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk menyaring Restoran atau kafe di mal bisa menerima makan di tempat dengan kapasitas 25 persen, satu meja dua dan waktu makan 30 menit Anak di bawah 12 tahun dilarang masuk mal atau pusat bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mal ditutup.
3. Fasilitas dan kegiatan seni, budaya, olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat ditutup sementara, kecuali untuk hal berikut:
Olahraga di luar ruangan, secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang, dengan tidak melibatkan kontak fisik.
Olahraga dan di dalam ruangan tidak mengizinkan Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dengan kapsitas 50 persen Menggunakan masker kecuali aktivitas tertentu yang memaksa melepas masker.
Ada kontrol suhu untuk orang yang masuk ke olahraga dan menerapkan dengan aplikasi Peduli Lindungi
Restoran kafe di fasilitas olahraga tidak diizinkan makan di tempat tidak boleh berkumpul setelah berolahraga Fasilitas olahraga yang melanggar akan dikenai sanksi penutupan sementara.
4. Transportasi umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewaan diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
Baca Juga: Kapolda Jateng Tinjau Vaksinasi Dosis Kedua Buruh Pabrik di PT Boyang Industrial Purbalingga
5. Pelaksanaan pernikahan dapat diselenggarakan dengan kapasitas maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.***( Wahyudi )