Lensa Purbalingga - Anggota Polsek Kutowinangun Polres Kebumen membubarkan latihan musik organ plus di Desa Jlegiwinangun, Kecamatan Kutowinangun, Minggu malam 29 Agustus 2021.
Latian musik orgen plus dibubarkan oleh petugas Polsek Kutowinangun Polres Kebumen sekira pukul 23.00 WIB. Latian tersebut digelar oleh salah satu warga Desa Jlegiwinangun.
Baca Juga: Warga Kebumen Tewas Keracunan Obat Serangga, Polisi: Duagaan Kuat Ada Unsur Kesengajaan
Kasi Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman mengatakan, pembubaran setah Polsek Kutowinangun mendapat laporan dari warga ada latihan musik organ plus.
"Saat kami lakukan pengecekan benar adanya latihan musik organ plus," kata Iptu Tugiman, Senin 30 Agustus 2021.
Baca Juga: Sumanto Manusia Kanibal Saja Sudah Divaksin, Masa Kamu Belum...
Tugiman menyampaikan, saat ini Kebumen masih berstatus level 4 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Sesuai surat edaran bupati Kebumen, kegiatan masyarakat berupa hiburan maupun pentas seni budaya yang menghadirkan banyak penonton belum diperbolehkan.
"Oleh sebab itu, kami lakukan pembubaran kegiatan karena berpotensi menyebabkan kerumunan. Selain itu, bisa menimbulkan klaster baru Covid-19," terangnya.