Dinilai Timbulkan Kerumunan, Pentas Kuda Kepang Yang Akan Digelar Warga Tumanggal Purbalingga Dibubarkan

- 28 Agustus 2021, 20:17 WIB
Satgas Covid-19 membubarkan pentas kuda kepang yang akan digelar warga Desa Tumanggal, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, Sabtu 28 Agustus 2021.
Satgas Covid-19 membubarkan pentas kuda kepang yang akan digelar warga Desa Tumanggal, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, Sabtu 28 Agustus 2021. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Dinilai akan menimbulkan kerumunan, pentas kuda kepang yang akan digelar warga Desa Tumanggal, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga dibubarkan Satgas Covid-19.

Satgas Covid-19 terdiri dari personel kepolisian, TNI dan Satpol PP kecamatan membubarkan rencana pentas kuda kepang yang akan dimulai pukul 14.00 WIB.

"Pembubaran pentas kuda kepang dilakukan karena kegiatan berpotensi menyebabkan kerumunan dan melanggar aturan PPKM Level 4," kata Kapolsek Pengadegan AKP Susilo, Sabtu 28 Agustus 2021.

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Alian Kebumen Hampir Ludes Terbakar

Pembubaran bermula adanya petugas mendapat laporan dirumah warga SP RT 5 RW 2 Desa Tumanggal akan diselenggarakan pentas kuda kepang.

Saat kita lakukan pengecekan ternyata memang benar adanya. Seluruh persiapan pentas sudah lengkap dan menunggu jam pelaksanaan.

"Berhubung Kabupaten Purbalingga masih diterapkan PPKM Level 4, maka kegiatan masyarakat yang berpotensi dihadiri banyak warga belum diperbolehkan. Oleh sebab itu kita lakukan pembubaran kegiatan," ucapnya.

Baca Juga: Pabrik Pengolahan Kayu KBM Mewek Purbalingga Kebakaran

Kapolsek menjelaskan bahwa selama penerapan PPKM Level 4 sesuai dengan Surat Edaran Bupati Purbalingga kegiatan masyarakat berupa hiburan maupun pentas seni budaya yang menghadirkan banyak penonton belum diperbolehkan.

Oleh karenanya kita lakukan pemantauan dan apabila ditemukan masih ada kegiatan tersebut kita lakukan upaya pembubaran.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x