Kesepuluh lembaga nonstruktural yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 itu antara lain :
Baca Juga: Pertemuan Jokowi dengan 7 Pimpinan Partai Koalisi, Prabowo: Saya Bangga Bagian dari Pemerintahan Ini
- Dewan Riset Nasional,
- Dewan Ketahanan Pangan,
- Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura,
- Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan,
- Komisi Pengawas Haji Indonesia.
- Komite Ekonomi dan Industri Nasional,
- Badan Pertimbangan Telekomunikasi,
- Komisi Nasional Lanjut Usia,
- Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan
- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Baca Juga: Megawati Tak Terima Jokowi Dihina, 'Coba Datang Berhadapan!'
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (pada tanggal 26 November 2020)," tulis Pasal 7 Perpres itu.***