Bukan Hanya BSNP Saja Yang Dibubarkan, Ternyata Jokowi Juga Sudah Membubarkan 10 Lembaga Lainnya

- 1 September 2021, 07:31 WIB
Bukan Hanya BSNP Saja Yang Dibubarkan, Ternyata Jokowi Juga Sudah Membubarkan 10 Lembaga Lainnya
Bukan Hanya BSNP Saja Yang Dibubarkan, Ternyata Jokowi Juga Sudah Membubarkan 10 Lembaga Lainnya /Sekretariat Kepresidenan/

Lensa Purbalingga- Ternyata bukan hanya Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) saja yang dibubarkan selama Pemerintahan Jokowi.

Sebelumnya Presiden Jokowi juga sudah membubarkan 10 Lembaga nonstruktural lainnya.

Pembubaran itu bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional.

Pembubaran lembaga lembaga tersebutpun ternyata tidak akan berhenti hanya sampai disini.

Baca Juga: Guru Wajib Tahu Resikonya, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Dibubarkan Nadiem Makarim

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan pemerintah akan kembali membubarkan 29 lembaga negara.

Menurut Tjahjo pihaknya sudah menyelesaikan kajian dan akan mengumumkan pembubaran sebanyak 10 lembaga negara dalam waktu dekat. Sementara itu, 19 lembaga negara lainnya akan dibubarkan pada 2021 karena terkait regulasi yang akan dibahas bersama DPR RI.

"Tahun 2020 ini 10, yang 19 akan kami sampaikan ke DPR tahun depan karena ini menyangkut undang-undang yang harus dibahas bersama DPR," kata Tjahjo dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis 19 November tahun lalu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tak Naikan, Ini Daftar Gaji PNS Tahun 2021

Pembubaran ke 10 Lembaga tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 yang diteken Jokowi pada 26 November 2020.

Kesepuluh lembaga nonstruktural yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 itu antara lain :

Baca Juga: Pertemuan Jokowi dengan 7 Pimpinan Partai Koalisi, Prabowo: Saya Bangga Bagian dari Pemerintahan Ini

  1. Dewan Riset Nasional,
  2. Dewan Ketahanan Pangan,
  3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura,
  4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan,
  5. Komisi Pengawas Haji Indonesia.
  6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional,
  7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi,
  8. Komisi Nasional Lanjut Usia,
  9. Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan
  10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Baca Juga: Megawati Tak Terima Jokowi Dihina, 'Coba Datang Berhadapan!'

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (pada tanggal 26 November 2020)," tulis Pasal 7 Perpres itu.***

Editor: Teguh Priyatno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah