Guru Wajib Tahu Resikonya, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Dibubarkan Nadiem Makarim

- 1 September 2021, 07:05 WIB
Guru Wajib Tahu Resikonya, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Dibubarkan Nadiem Makarim
Guru Wajib Tahu Resikonya, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Dibubarkan Nadiem Makarim /Kemendikbud Ristek

Lensa Purbalingga- Menteri Nadiem Makarim resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) melalui Permendikbudristek No. 28/2021 tentang Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Dengan bubarnya BSNP, tugas-tugasnya kini dilaksanakan langsung oleh Kemendikbudristek.

Dimana fungsi dan Tugas Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) diantaranya penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan.

Selain itu pula menetapan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal, juga dilimpahkan langsung ke Kemendikbud.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tak Naikan, Ini Daftar Gaji PNS Tahun 2021

Keputusan itu diambil setelah Menteri Pendidikan, Kebudayaa, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbudristek 28/2021 yang ditandatangani pada 24 Agustus 2021.

Pasal 334 Permendikbudristek 28/2021 menyatakan bahwa BSNP mengacu pada aturan Permendikbud 39/2019 tentang perubahan Permendikbud 96/2013 tentang BSNP dicabut dan tidak berlaku.

Pembubaran BSNP juga dikonfirmasi Sekretaris BSNP Zainal Arifin Junaidi. Lewat unggahan di media sosial, dia menyebut pagi tadi BSNP melakukan pertemuan terakhir bersama Ketua BSNP Abdul Mu'ti. "Mulai tanggal 1 besok tak ada lagi BSNP karena dibubarkan Mendikbudristek," tulisnya.

Baca Juga: Berapa Gaji PNS Baru Tahun 2021, Ini Daftarnya

Banyak komentar dari Nitezen menanggapi pembubarnya BSNP ini oleh Nadiem Makarim.

Halaman:

Editor: Teguh Priyatno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x