Presiden Jokowi Tak Naikan, Ini Daftar Gaji PNS Tahun 2021

- 17 Agustus 2021, 05:30 WIB
Presiden Joko Widodo Tak Naikan Gaji PNS, Ini Daftar Gaji PNS Tahun 2021
Presiden Joko Widodo Tak Naikan Gaji PNS, Ini Daftar Gaji PNS Tahun 2021 //presidenri.go.id//

Lensa Purbalingga- Pidato Presiden RI dalam rangka Penyampaian Pengantar atau Keterangan Pemerintah atas RUU Tentang APBN Tahun Anggaran 2022 beserta Nota Keuangannya,  Presiden Jokowi tidak menyinggung gaji PNS.

Padahal, dikabarkan sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, keputusan gaji PNS naik atau tidak akan diumumukan oleh Presiden Joko Widodo. "Kita tunggu saja pidato Bapak Presiden tanggal 16 Agustus," kata Isa di Jakarta belum lama ini.

Jokowi hanya menjelaskan tantangan ekonomi pada 2022 hingga postur RAPBN 2022.

Baca Juga: Atasi Kenaikan Kasus Covid-19 di Indonesia, Jokowi Keluarkan 3 Strategi Jitu

Disampaikan, belanja negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2022 direncanakan sebesar Rp2.708,7 triliun.

Dengan defisit anggaran 2022 direncanakan sebesar 4,85% terhadap PDB atau Rp868,0 triliun. Pemerintah pun menjamin tingkat utang dalam batas terkendali.

Jokowi mengatakan rencana defisit 2022 memiliki arti penting sebagai langkah untuk mencapai konsolidasi fiskal, mengingat tahun 2023 defisit aanggaran diharapkan dapat kembali ke level paling tinggi 3% terhadap Produk Domestik Bruto.

Baca Juga: Jokowi Soroti Kenaikan Kasus Covid-19 Paling Tinggi di 5 Provinsi di Indonesia

"Defisit anggaran tahun 2022 akan dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman dan dikelola secara hati-hati, dengan menjaga keberlanjutan fiskal," kata Jokowi.

Lanjutnya, komitmen untuk menjaga keberlanjutan fiskal dilakukan agar tingkat utang dalam batas yang terkendali.

Halaman:

Editor: Teguh Priyatno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x