Dalam peraturan pemerintah yang lama disebutkan Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangakt dalam suatu pangkat yang lebih tinggi dari pangkat lama, diberikan gaji pokok baru berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama.
Gaji Pokok yang diatur dalam peraturan tersebut didasarkan juga pada masa kerja mulai dari 0 tahun sampai 45 tahun masa kerja.
Baca Juga: Fadilah Surat Al Waqiah, Tidak Akan Ditimpa Kefakiran Seumur Hidup
Berikut Daftar Gaji PNS tahun 2021 yang dikutip dari peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2019.
PNS Golongan I
Ia sebesar Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib sebesar Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic sebesar Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id sebesar Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Baca Juga: 15 Keutamaan dan Fadilah Surat Yasin