Presiden Jokowi Tak Naikan, Ini Daftar Gaji PNS Tahun 2021

- 17 Agustus 2021, 05:30 WIB
Presiden Joko Widodo Tak Naikan Gaji PNS, Ini Daftar Gaji PNS Tahun 2021
Presiden Joko Widodo Tak Naikan Gaji PNS, Ini Daftar Gaji PNS Tahun 2021 //presidenri.go.id//

Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Penyaluran Bansos dan Obat Gratis Dipercepat, 'Minggu Ini Harus Keluar'

"Untuk PEN, dialokasikan untuk kesehatan sebesar Rp 148,1 triliun. Kemudian perlindungan masyarakat Rp 153,7 triliun," lanjutnya

Seperti diketahui, saat ini gaji PNS 2021 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sempat merencanakan akan melakukan penyusunan ulang gaji PNS.

Nantinya, gaji PNS yang biasanya terdiri dari banyak komponen menjadi hanya gaji dan tunjangan saja.

Baca Juga: Fadilah Dan Keutamaan Surat Al Fatihah Yang Jarang Diketahui Orang

Peraturan Pemerintah tersebut ditanda tangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 13 Maret 2019.

"Bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasilguna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil"dikutip dari peraturan pemerintah tersebut 30 Juli 2021.

Dalam aturan tersebut, gaji pokok PNS dibedakan berdasarkan golongannya. Selain gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan.

Baca Juga: 22 Keutamaan dan Fadilah Bacaan Ayat Kursi

Besaran tunjangan yang diterima PNS bervariasi, bergantung pada instansi atau lembaga yang membawahinya, jabatan, kinerja, dan sebagainya.

Halaman:

Editor: Teguh Priyatno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah