Guru Wajib Tahu Resikonya, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Dibubarkan Nadiem Makarim

- 1 September 2021, 07:05 WIB
Guru Wajib Tahu Resikonya, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Dibubarkan Nadiem Makarim
Guru Wajib Tahu Resikonya, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Dibubarkan Nadiem Makarim /Kemendikbud Ristek

“Dengan keterbatasan kapasitas pemerintah untuk benar-bemar memajukan pendidikan nasional, pembubaran BSNP adalah blunder dan setback bagi pendidikan bangsa (Prof Azyumardi Azra, CBE)” tulis akun twiter @Prof_Azyumardi.

Selain itu Prof Azyumardi juga mencuit : “Pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang beranggotakan banyak wakil masyarakat terhitung 31/8/2021 mencerminkan kian menguatnya resentralisasi dan birokratisasi pendidikan nasional”

Baca Juga: Ayu Ting Ting Diperiksa Polisi, Buntut Laporkan KD

“Baru ngeh soal perubahan standar nasional pendidikan. Penghapusan BSNP mengikuti alur perubahan standarisasi ini. Apakah ada perubahan lagi dalam penyusunan RPP?” cuit @prajnamu dengan melampirkan tangkapan layar aturan pembubaran tersebut.

Selanjutnya, untuk menggantikan BSNP, Nadiem membentuk Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan yang langsung di bawah komando Mendikbudristek.

Mengacu pada pasal 233 dalam Permendikbud 28/2021 dinyatakan bahwa tugas badan pengganti BSNP itu menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.

Baca Juga: Keutamaan dan Fadilah Ayat Seribu Dinar, Menarik Rezeki Setiap Hari

"Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan menyelenggarakan fungsi: penyusunan kebijakan di bidang standar pendidikan; b. penyusunan kebijakan teknis di bidang kurikulum dan asesmen pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan," demikian salah satu poin pasal 234.

Sementara itu Nasib anggota Badan Satandar Nasional Pendidikan (BSNP) belum jelas pascapembubaran lembaga tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh mantan anggota BSNP, Doni Koesuma mengatakan, mulai hari ini Selasa 31 Agustus 2021 BSNP praktis tak berkegiatan.

Halaman:

Editor: Teguh Priyatno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah