Bank Indonesia Resmi Cabut dan Tarik 20 Pecahan Uang Rupiah yang Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi, Ini Aturannya

- 1 September 2021, 11:38 WIB
Bank Indonesia Resmi Cabut Dan Tarik 20 Pecahan Uang Rupiah Dan Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi, Ini Aturannya
Bank Indonesia Resmi Cabut Dan Tarik 20 Pecahan Uang Rupiah Dan Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi, Ini Aturannya /Dok.BI/bi.go.id

Lensa Purbalingga- Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan peraturan tentang Pencabutan Dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1970 Sampai Dengan Tahun Emisi 1990 Dari Peredaran.

Peraturan Bank Indonesia tersebut, ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjo pada tanggal 19 Agustus 2021 dan diumumkan pada 31 Agustus 2021.

"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK (Uang Rupiah Khusus) tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," terang Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono dalam siaran pers, pada Senin, 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Hindari Perjalanan Laut! Ada Peringatan Dini Gelombang Tinggi Hari Ini 1 dan 2 September 2021 Dari BMKG

Adapun Uang Rupiah Khusus yang ditarik dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Bank Indonesia, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia NOMOR 23/12/PBI/2021 tersebut terdiri dari :

  1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pecahan 200 (dua ratus), 250 (dua ratus lima puluh), 500 (lima ratus), 750 (tujuh ratus lima puluh), 1.000 (seribu), 2.000 (dua ribu), 5.000 (lima ribu), 10.000 (sepuluh ribu), 20.000 (dua puluh ribu), dan 25.000 (dua puluh lima ribu) tahun emisi 1970;
  2. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam pecahan 2.000 (dua ribu), 5.000 (lima ribu), dan 100.000 (seratus ribu) tahun emisi 1974;
  3. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam pecahan 10.000 (sepuluh ribu) dan 200.000 (dua ratus ribu) tahun emisi 1987;
  4. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan ’45 pecahan 125.000 (seratus dua puluh lima ribu), 250.000 (dua ratus lima puluh ribu), dan 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu) tahun emisi 1990; dan
  5. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children pecahan 10.000 (sepuluh ribu) dan 200.000 (dua ratus ribu) tahun emisi 1990.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah , Rabu 1 September 2021 Hujan Ringan Merata

Sementara itu, dalam Pasal 2 berbunyi : Uang Rupiah khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang dinyatakan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah sejak tanggal 30 Agustus 2021.

Untuk mata uang yang sudah tidak berlaku tersebut, dapat ditukarkan di Bank Indonesia dan bank umum dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan.

Baca Juga: Bukan Hanya BSNP Saja Yang Dibubarkan, Ternyata Jokowi Juga Sudah Membubarkan 10 Lembaga Lainnya

Selain itu, Bank Indonesia juga mengatur tentang penukarannya seperti dalam Pasal 6 peraturan tersebut sebagai berikut :

Halaman:

Editor: Teguh Priyatno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x