1. Bank Indonesia memberikan penggantian atas uang Rupiah khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama.
(2) Penggantian atas uang Rupiah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah.
Baca Juga: Guru Wajib Tahu Resikonya, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Dibubarkan Nadiem Makarim
2. Diagram alur tata cara penggantian uang Rupiah khusus tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bank Indonesia ini.
Peraturan Bank Indonesia tersebut mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.***