5. Bantuan PKH
PKH adalah bantuan yang ditujukan untuk ibu hamil hingga anak sekolah, baik berupa uang tunai ataupun sembako.
Besaran bantuan PKH akan disesuaikan dengan anggota keluarga penerima.
Baca Juga: Ketahuan Setelah Menikah, Ternyata Ini Watak Asli Lesti Kejora Yang Tidak Diketahui Billar
Melalui PKH, keluarga yang memiliki ibu hamil/balita akan menerima bantuan Rp 3 juta per tahun.
Sementara keluarga yang memiliki anak SD menerima Rp 900.000 per tahun, anak SMP Rp 1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp 2 juta per tahun.
Jika di keluarga tersebut ada penyandang disabilitas/lansia, maka bantuan yang berhak diterima adalah Rp 2,4 juta.
Baca Juga: Viral di Facebook Sebuah Truk Terguling Menutupi Jalan di Kejobong Purbalingga
Jika keluarga memiliki 2 orang anak SD, maka bantuan yang diberikan menjadi dobel, yakni Rp 900.000 ditambah Rp 900.000 per tahun.
Artinya, keluarga tersebut mendapat dana tunai Rp 1,8 juta per tahun.***(Wahyudi)