Siap-Siap Cair! Ini Bansos Bulan September 2021, Berikut Daftarnya

- 1 September 2021, 13:03 WIB
Ilustrasi bansos cair September 2021.
Ilustrasi bansos cair September 2021. /Pixabay/PIRO4D - Bareksa

Lensa Purbalingga - Memasuki bulan September 2021, pemerintah kembali menyiapkan berbagai jenis Bantuan Sosial (Bansos).

Bansos ini diberikan kepada masyarakat, dengan harapan dapat membantu menjaga daya beli pada saat masa pemberlakuan PPKM .

Perlu diketahui, bansos yang akan cair pada September 2021, diantaranya mulai dari subsidi gaji bagi para pekerja/buruh hingga PKH.

Berikut daftar bansos dari Pemerintah yang cair September 2021 ini :

Baca Juga: Bank Indonesia Resmi Cabut Dan Tarik 20 Pecahan Uang Rupiah Dan Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi, Ini Aturannya

1. Diskon Listrik dari PLN

Diskon listrik diberikan untuk pelanggan 450VA dan 900VA dengan sasaran 32,6 juta pelanggan.

Sebelumnya, diskon listrik ini berlaku hingga September 2021 namun kini diperpanjang hingga akhir tahun, yakni Desember 2021.

Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.

Baca Juga: Hindari Perjalanan Laut! Ada Peringatan Dini Gelombang Tinggi Hari Ini 1 dan 2 September 2021 Dari BMKG

Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

2. Bantuan Subsidi Gaji atau Subsidi Upah

Pemerintah menargetkan BSU ini untuk 8,7 juta pekerja. BSU ini berupa nominal uang sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

BSU ini diberikan kepada para pekerja/buruh yang terdaftar oleh pihak BPJS ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah , Rabu 1 September 2021 Hujan Ringan Merata

3. Bantuan Kuota Internet Gratis

Kuota internet gratis dari Kemdikbudristek ini akan cair pada 11 hingga 15 September 2021.

Kuota tersebut, berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Bantuan kuota internet akan menyasar pada 26,9 juta siswa, mahasiswa, dan guru/dosen dengan total anggaran Rp 2,3 triliun.

Baca Juga: Bukan Hanya BSNP Saja Yang Dibubarkan, Ternyata Jokowi Juga Sudah Membubarkan 10 Lembaga Lainnya

Besaran kuota internet yang didapat bervariasi sesuai jenjang pendidikan.

Untuk peserta didik PAUD sebesar 7 GB, peserta didik SD-SMA sebesar 10 GB, pendidik Paud-SMA 12 GB, dan mahasiswa/dosen 15 GB per bulan.

4. Bantuan Uang Kuliah Tunggal bagi Mahasiswa

Bantuan UKT bagi mahasiswa terdampak Covid-19 disalurkan mulai September 2021.

Baca Juga: Guru Wajib Tahu Resikonya, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Dibubarkan Nadiem Makarim

Bantuan diberikan kepada para mahasiswa aktif semester III, semester V, dan semester VII yang membutuhkan.

Bantuan UKT diberikan at cost atau sesuai besaran UKT, maksimal Rp 2,4 juta.

Apabila nilai UKT lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan Perguruan Tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Baca Juga: Jadwal Acara Global TV Besok Kamis 2 September 2021, Ada Tayangan Kisah Viral Yang Sayang Dilewatkan Esok

Bantuan UKT ini menyasar 310.508 mahasiswa dengan total anggaran Rp 745,2 miliar. Target penerima bantuan adalah 74 persen mahasiswa aktif dari 419.605 orang yang belum menerima bantuan lain.

5. Bantuan PKH

PKH adalah bantuan yang ditujukan untuk ibu hamil hingga anak sekolah, baik berupa uang tunai ataupun sembako.

Besaran bantuan PKH akan disesuaikan dengan anggota keluarga penerima.

Baca Juga: Ketahuan Setelah Menikah, Ternyata Ini Watak Asli Lesti Kejora Yang Tidak Diketahui Billar

Melalui PKH, keluarga yang memiliki ibu hamil/balita akan menerima bantuan Rp 3 juta per tahun.

Sementara keluarga yang memiliki anak SD menerima Rp 900.000 per tahun, anak SMP Rp 1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp 2 juta per tahun.

Jika di keluarga tersebut ada penyandang disabilitas/lansia, maka bantuan yang berhak diterima adalah Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Viral di Facebook Sebuah Truk Terguling Menutupi Jalan di Kejobong Purbalingga

Jika keluarga memiliki 2 orang anak SD, maka bantuan yang diberikan menjadi dobel, yakni Rp 900.000 ditambah Rp 900.000 per tahun.

Artinya, keluarga tersebut mendapat dana tunai Rp 1,8 juta per tahun.***(Wahyudi)

 

 

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah