Sadar menjadi korban penipuan, lalu korban melaporkan ke Polsek Gombong. Tersangka berhasil tangkap Polsek Gombong pada hari Kamis 29 Juli 2021, di daerah tempat tinggalnya.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian emas seberat 35,6 gr atau jika dirupiahkan 25 Juta Rupiah.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dengan jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 e KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun," pungkasnya.