Miliki Sabu, Sopir Truk di Kebumen Ditangkap Polisi

- 18 September 2021, 00:03 WIB
Miliki sabu, sopir truk di Kebumen ditangkap polisi.
Miliki sabu, sopir truk di Kebumen ditangkap polisi. /Kurniawan./

Baca Juga: Kisah Seorang Gadis di Purbalingga, Bisa Minta Nasi Dibawa Pulang Untuk Bapak dan Adik Dirumah

AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x