Harta Kekayaan Kaharudin Ongko Senilai 110 Milyar Disita Satgas BLBI

- 23 September 2021, 13:57 WIB
Tangkapan layar, sebelah kanan Menteri Keungan Sri Mulyani.
Tangkapan layar, sebelah kanan Menteri Keungan Sri Mulyani. /Instagram @mohmafudmd.

Lensa Purbalingga - Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara menyita harta kekayaan salah seorang obligor BLBI, Kaharudin Ongko, pada Senin 20 September 2021.

Kekayaan Kaharudin Ongko yang disita dalam bentuk escrow account itu tercatat senilai 664 juta rupiah dan 109,5 milyar. Total, senilai 110,1 milyar rupiah yang disita dan dicairkan untuk kemudian masuk ke kas negara.

Kaharudin Ongko yang dulu merupakan pemilik Bank Umum Nasional adalah salah satu pemilik bank penerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Baca Juga: Tukul Arwana Dilarikan ke RS Pusat Otak Nasional, Kenapa...?

Tindakan ini diambil sesuai dengan perjanjian Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) yang ditekennya pada tanggal 18 Desember 1998.

"Sampai saat ini tingkat pengembalian atas hutang-hutang yang bersangkutan sangat kecil" kata Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui keterangan persnya Selasa 21 September 2021.

Baca Juga: Plt Kadindikbud Purbalingga Bantah SMP Negeri 4 Mrebet Curi Start PTM

Kaharudin masuk dalam daftar 24 obligor debitur yang dipanggil oleh Tim PUPN. Penagihan terhadap Kaharudin Ongko sebenarnya sudah dilakukan oleh tim sejak 2008.

Lalu, karena minimnya hutang yang dilunasi Ongko pada negara sehingga dilakukan upaya paksa yang telah dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara melalui Surat Paksa dan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri.

"kita akan terus melakukan langkah-langkah sesuai dengan kewajiban terhadap negara yang harus dipenuhi" kata Sri Mulyani mengakhiri konferensi persnya.***(TM)

Editor: Kurniawan

Sumber: Instagram @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x