Serahkan Dokumen Pemekaran Banyumas ke Kemendagri Hari Ini, Bupati Achmad Husein: 'Aja Takon Maring Nyong'

- 23 September 2021, 14:12 WIB
Bupati Banyumas menyerahkan dokumen persyaratan pemekaran wilayah Banyumas kepada Kemendagri pada hari ini, 23 September 2021.
Bupati Banyumas menyerahkan dokumen persyaratan pemekaran wilayah Banyumas kepada Kemendagri pada hari ini, 23 September 2021. /Instagram/@ir_achmadhusein

Selain itu, Achmad Husein juga memprediksi, bahwa pemekaran Banyumas akan berlangsung di tahun 2030.

"Saya prediksi kalaupun di mekarkan ini masih sangat lama kira kira th 2030 sebab sekarang aturan pemekaran masih moratorium dudu maratonikum," pungkasnya.

Baca Juga: Jokowi Lakukan Kunjungan Kerja ke Cilacap: Tanam Mangrove, Tinjau vaksinasi Hingga Lepas Tukik

Perlu diketahui, nantinya wilayah Banyumas akan dibagi menjadi tiga daerah otonom, yaitu Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Banyumas Barat.

Untuk Kabupaten Banyumas, meliputi 9 kecamatan, yakni Banyumas, Kalibagor, Kebasen, Kembaran, Kemranjen, Sokaraja, Somagede, Simpiuh dan Tambak.

Sedangkan Kabupaten Banyumas Barat, akan menjadi wilayah yang memiliki 10 kecamatan, paling banyak di antara dua lainnya, yaitu Kecamatan Gumelar, Lumbir, Pekuncen, Cilongok, Wangon, Jatilawang, Ajibarang, Patikraja, Purwojati dan Rawalo.

Baca Juga: Tukul Arwana Dilarikan ke RS Pusat Otak Nasional, Kenapa...?

Kemudian, Kota Purwokerto meliputi 9 kecamatan, yang terdiri dari Baturraden, Karanglewas, Kedungbanteng, Purwokerto Timur, Purwokerto Utara, Purwokerto Barat, Purwokerto Selatan dan Sumbang.***

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Instagram @ir_achmadhusein


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah