Lensa Purbalingga - Bupati Banyumas, Achmad Husein menyerahkan dokumen persyaratan pemekaran Kabupaten Banyumas kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada hari ini, Kamis 23 September 2021.
Hal tersebut disampaikan Bupati Banyumas melalui akun Instagramnya @ir_achmadhusein, pada 23 September 2021.
"Baru saja 15 menit yg lalu, saya menyerahkan semua dokumen persyaratan pemekaran kabupaten Banyumas kepada direktur penataan daerah dan otonomi daerah, bpk Valent, kementrian dalam negeri," kata Bupati Banyumas pada hari ini, 23 September 2021, seperti dikutip lensapurnalingga.com dari akun Instagram @ir_achmadhusein.
Bupati menjelaskan, bahwa pemekaran Banyumas merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Tahun 2005-2030.
Baca Juga: Didatangi Fadli Zon, Bupati Banyumas Mengaku Bukan Ahli Keris, 'Nyong Kuwe Gur Bakul Peso'
"Pemekaran kabupaten itu bukan ide saya sebagai bupat tapi ini amanat RPJP ( Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005 - 2030) memerintahkan harus begitu," beber Achmad Husein.
"Ya harus dilaksanakan mbok kaya kuwe (ya seperti itu-red)," imbuhnya.
Menurutnya, tahapan pemekaran Banyumas sudah sampai ditangan Kemendagri, sehingga untuk proses selanjutnya, bisa ditanyakan langsung kepada pihak tersebut.
"Sekarang bola sdh di kemendagri dadi aja takon maring nyong (Sekarang bola sudah di Kemendagri. Jadi, jangan tanya ke saya-red). Bagi saya yg penting masyarakatnya cepat sejahtera dan dilayani dgn baik," ujarnya.