56 Pegawai KPK Tidak lolos TWK Ditarik Jadi ASN Polri, Ini Tanggapan Mahfud MD

- 29 September 2021, 14:26 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /Instagram @mohmahfudmd.

Lensa Purbalingga - Menko Polhukam RI, Mahfud MD memberi tanggapan atas inisiatif Polri yang mau menarik pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui cuitannya di akun Twitternya @mohmahfudmd pada Rabu pagi 29 September 2021.

"Kontroversi ttg 56 Pegawai KPK yg terkait TWK bs diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dgn semangat kebersamaan." Cuit Mahfud MD.

Baca Juga: Bupati Tiwi: Kepastian Perbaikan dan Kelanjutan Pembangunan Jembatan Merah Purbalingga Tunggu Hasil Audit BPKP

Menurutnya, langkah KPK melaksanakan tes wawasan kebangsaan tidak menyalahi secara hukum.

Karena MA dan MK pun menolak JR dari beberapa elemen masyarakat mengenai tes tersebut.

Baca Juga: Warganet Tanyakan Bupati Purbalingga Apakah Berani Biarkan Jembatan Merah Mangkrak Jika Ditemukan Kasus Hukum

Diketahui pula, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengklaim sudah mendapat lampu hijau dari presiden pada Senin kemarin 27 September 2021.

Listyo berisinisiatif merekrut 56 nama pegawai KPK yang tidak lolos menjadi ASN di KPK.

"Langkah KPK yg melakukan TWK menurut MA dan MK tdk salah scr hukum. Tp kebijakan Presiden yg menyetujui permohonan Kapolri utk menjadikan mereka sbg ASN jg benar" lanjut Mahfud MD dalam cuitannya.

Baca Juga: Viral di Facebook Sebuah Truk Terguling Menutupi Jalan di Tanjakan Sirnabaya Larangan Pengadegan Purbalingga

Mahfud MD menjelaskan, dasar yang bisa digunakan Presiden untuk menyetujui usulan dari Kapolri tersebut.

"Dasarnya, Psl 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun. 2020, "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Selain itu Presiden dpt mendekegasikan hal itu kpd Polri (jg institusi lain) sesuai dgn ketentuan Psl 13 Ayat (5) UU No. 30 Thn 2014" paparnya pada cuitan berikutnya.

Baca Juga: Soal Kontroversi 56 Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK, Mahfud MD: 'Bisa Diakhiri'

Tak berselang lama dari cuitan itu, banyak warganet yang mempertanyakan keputusan Presiden tersebut.

" Pak, dulu pak Presiden bilang jangan diberhentikan, kok KPK tidak taat pemimpin negara sih, itu pembangkangan loh pak. Masak bapak Presiden Jokowi tidak didengarkan sih, terus siapa yang didengar kan?
Seakan2 bawahan ini sengaja menjadikan Presiden sebagai, king of lips service." Komen salah seorang warganet.

Baca Juga: Bersaing Sengit, Tokopedia atau Shopee yang Menangkan Pasar Indonesia?

Sementara itu, Mahfud MD baru sempat membalas satu komentar nyeleneh dari netizen.

"Pak, kan mereka dilabeli Taliban, kok disetujui RI 1 dan Kapolri jadi penyidik Polri? ????????"

Mahfud membalas dengan nada serius.

"Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi." Balas Mahfud MD.***(TM)

Editor: Kurniawan

Sumber: Twitter @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah