Lensa Purbalingga - Tujuh tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kebumen yang berada di Polres Kebumen hari ini, Kamis 7 Oktober 2021 dipindah ke Rutan Kelas II Kebumen.
"Ke tujuh tahanan sebelumnya berstatus titipan Kejaksaan. Siang ini sesuai surat permintaan Kejaksaan dipindahkan," jelas Kasi Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, Kamis siang.
Baca Juga: Atlet Panjat Tebing Asal Purbalingga Sumbangkan Emas untuk Kontingen Jateng di PON XX Papua
Diungkapkan, pemindahan dilakukan dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Kebumen.
Selain itu, para tahanan yang dipindahkan rata-rata telah divonis hakim melalui sidang yang digelar secara Daring.
Dari tujuh tahanan yang dipindahkan, dua diantaranya adalah paman dan keponakan kasus pembunuhan berencana berinisial RZ (33) dan BY (41).
"Dengan dipindahkannya tujuh tahanan tersebut, kini total tahanan yang menghuni Rutan Polres berjumlah 25 tahanan," terangnya.
Baca Juga: Jaksa Ajukan Jawaban, Kuasa Hukum Mantan Komisaris PT Sriwijaya Indah Purbalingga Tetap Pada Pledoi
Selanjutnya Kasat Tahti Polres Kebumen Iptu Darminto menambahkan, sampai saat ini para tahanan belum diizinkan untuk dibesuk karena pandemi Covid-19.