Babak Baru! Kasus Pemerkosaan Anak di Bawa Umur di Luwu Timur Bisa Dilanjutkan, Begini Kata Polri

- 11 Oktober 2021, 08:33 WIB
Ilustrasi, Babak Baru! Kasus Pemerkosaan Anak di Bawa Umur di Luwu Timur Bisa Dilanjutkan, Begini Kata Polri.
Ilustrasi, Babak Baru! Kasus Pemerkosaan Anak di Bawa Umur di Luwu Timur Bisa Dilanjutkan, Begini Kata Polri. /Pixabay.

Lensa Purbalingga - Polri akhirnya mengambil sikap atas kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Proses hukum kasus ini memang sempat berhenti karena alasan yang dianggap menyudutkan ibu korban sebagai pelapor.

Sehingga, kasus ini sempat menjadi trending di Twitter dengan naiknya Tagar 'Tiga Anak Saya Diperkosa', Kamis, 7 Oktober 2021.

Baca Juga: Baim Wong Sebut Kenzo Mirip Orang Korea, Ini Sebabnya menurut Sang Bapak

Polri melalui Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester M.M Simamora, S.IK., M.H., berkunjung ke rumah ibu korban, sebagaimana dilansir Lensapurbalingga.com dari akun Instagram @divisihumaspolri yang menerangkan hal tersebut pada Minggu, 10 Oktober 2021.

Kapolres yang didampingi oleh Kepala Desa setempat menerangkan kronologi penyelidikan kasus tersebut kepada ibu korban.

Baca Juga: Giatkan Pembangunan TOS, Lurah Kedungmenjangan Purbalingga Berharap Warga Tidak Lagi Buang Sampah di Sungai

Silvester menjelaskan, kasus tersebut dihentikan karena kurangnya bukti. Namun, pihaknya siap membuka kembali kasus tersebut jika ada bukti-bukti baru.

"Intinya, Polres Luwu Timur tetap melaksanakan prosedur yang sudah ditentukan sesuai dengan undang-undang dan kami tetap berada pada sisi yang netral. Ibu korban berjanji akan membawa bukti baru paling lambat hari Selasa, 12 Oktober 2021," kata Kapolres Luwu Timur, Sabtu, 9 Oktober 2021.

Baca Juga: Atasi Sampah di Lingkungannya, Warga RT 4 RW 1 Kelurahan Kedungmenjangan Purbalingga Dirikan TOS

Kasus ini mencuat karena keaktifan kerja jurnalisme investigatif dari lingkaran grup yang mengatasnamakan diri mereka Project Multatuli.

Melalui akun Instagram mereka, @projectmt_org, mereka menerangkan bahwa mantan istri terduga pelaku, Lidya (bukan nama sebenarnya) melaporkan kasus pemerkosaan yang menimpa ketiga anaknya yang masih di bawah umur ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Luwu Timur dan ke Polres Luwu Timur.

Alih-alih mendapatkan bantuan hukum, Lidya malah dianggap memiliki gangguan mental. Atas dasar itu dan dianggap tidak cukup bukti, kasusnya dihentikan oleh pihak Polres Luwu Timur.

Baca Juga: Kenzo Eldrago Wong Baru Lahir Sudah Dijaili Oleh Baim Wong, Warganet Jadi Gregetan

Sementara itu, dikutip Lensapurbalingga.com dari PMJNews pada Sabtu, 9 Oktober 2021, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono berdalih penghentian penyelidikan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Sejauh ini, apa yang dilakukan sudah sesuai dengan standar prosedur (SOP) ketika penyidik menangani suatu perkara," katanya.

Baca Juga: Isu Pergantian Pimpinan DPC PPP Purbalingga Menghangat, 13 PAC Dorong Syafii Abror Jadi Ketua

Sepanjang proses penyelidikan hingga penghentian perkara ini, Rusdi mengklaim pihaknya selalu diawasi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Tentunya jika ada hal-hal diluar standar operasional prosedur (SOP) yang harus dilakukan anggota, maka akan ada koreksi terhadap tindakan tersebut," ucap Rusdi.***(TM)

Editor: Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah