Lensa Purbalingga - Belakangan ini marak tawaran pinjaman online (Pinjol) yang sebenarnya tidak meminjamkan uang alias bodong.
Ditambah, para pelaku Pinjol akan menagih hutang pinjaman kepada korban dengan banyak ancaman.
Tawaran Pinjol masih marak ditemui dengan mengirimkan pesan singkat via SMS atau WhatsApp.
Baca Juga: Tebing Sirau Siregol Purbalingga Longsor, Akses Jalan Sirau-Keramat Lumpuh Total
Kapolda Jawa Tengah (Jateng) melalui Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menghimbau masyarakat agar jangan sampai Terjebak Pinjol ilegal alias bodong tersebut.
"Tidak usah direspon, karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal. Tapi apabila sudah terlanjur terjebak dengan tawaran mereka, silahkan melapor ke kantor polisi terdekat," kata M Iqbal, Kamis, 21 Oktober 2021.
Baca Juga: Gegara kata 'Mampus' Warganet di DM Humas Polda Kateng Diminta ke Polda, Ini Isi DM nya
Ditkrimsus Polda Jateng sendiri sebenarnya sudah membuka website pelaporan di www.reskrimsus.jateng.polri.go.id. Selain itu, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng membuka hotline di 024 8413 544.
Kombes Iqbal menjelaskan, salah satu modus pinjol bodong tersebut adalah pelaku mengaku sudah mengirim sejumlah uang ke korban. Namun, setelah dicek saldo ternyata kosong.
"Kasus seperti ini, terjadi pada ER, warga Semarang yang mengaku ditelepon pinjol dan ditransfer sejumlah 2,3 juta, tapi ternyata kosong," ucapnya.