Ambyar! Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru

- 28 Oktober 2021, 22:30 WIB
Ilustrasi, Ambyar! Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru.
Ilustrasi, Ambyar! Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru. /Pexel/Olia Denilevich.

Lensa Purbalingga - Pemerintah resmi memutuskan untuk menghapus cuti bersama natal dan tahun baru. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan mobilitas masyarakat demi mencegah melonjaknya kasus Covid-19.

Keputusan untuk menghapus cuti bersama akhir tahun tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021.

"Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Rabu 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Bupati Tiwi Luncurkan Program Kartu Pra Kerja Purbalingga, Solusi Mengatasi Pengangguran

Mengantisipasi tetap bisa cuti bersama bagi ASN, Muhadjir melarang ASN mengambil cuti dengan memanfaatkan hari libur nasional.

Larangan tersebut juga dipertegas oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau cuti bagi ASN selama hari libur nasional 2021.

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," kata Muhadjir.

Baca Juga: Dirut Citilink Tegaskan Maskapainya Tetap Beroperasi di Bandara JBS Purbalingga

Muhadjir juga memohon kerjasama dari seluruh elemen masyarakat agar tidak bepergian menjelang akhir tahun jika bukan karena urusan primer.

Jika pun harus bepergian karena urusan mendesak, masyarakat juga harus memenuhi persyaratan bepergian seperti sudah divaksin dan melaksanakan tes PCR.

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah