Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor karyawan mie ayam untuk dimilikinya.
Niat mencuri muncul ketika melihat kesempatan di depan mata, dimana posisi kunci motor masih menggantung.
"Melihat itu terus ada niat untuk mencuri. Saya pikir tidak ada yang melihat saat mencuri," ungkap Boy, yang juga anak punk yang biasa mangkal di Pasar Karanganyar, Kebumen.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Tak Menyangka Dapat Hadiah Ini dari Mama Wati asal Papua
Wakpolres menambahkan, karena perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara.***