Curi Alat Tukang di Prembun Kebumen, Satu Tersangka Ditangkap Polisi Satu Lainnya Masih Buron

- 1 November 2021, 21:22 WIB
Wakapolres Kebumen Kompo Edi Wibowo menunjukkan tersangka pencurian alat tukang kayu saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Senin 1 November 2021.
Wakapolres Kebumen Kompo Edi Wibowo menunjukkan tersangka pencurian alat tukang kayu saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Senin 1 November 2021. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Aksi pencurian alat perkakas pertukangan kayu di Desa Tunggalroso, Kecamatan Prembun, Kebumen akhirnya terungkap.

Seorang tersangka berinisial PN (52) warga Desa Benerkulin, Kecamatan Ambal, Kebumen berhasil ditangkap. Sementara satu tersangka lainnya masih buron.

"Satu tersangka berikut barang bukti sudah kami amanjan. Namun satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran (buron)," kata Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wobowo saat Konferensi Pers, Senin 1 November 2021.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa UNS Tuntut Pembubaran Menwa Kampus Mereka

Kasus pencurian ini terjadi pada Rabu 24 Februari 2021 silam. Saat itu korban SY (56) warga Desa Tunggalroso, Kecmatan Prembun, melaporkan menjadi korban pencurian.

"Korban kehilangan gergaji listrik dan tiga mesin pasah listrik yang ditaksir harganya mencapai Rp20 juta," ungkapanya.

Baca Juga: Balas Sindiran, Igo Saputra Merasa Sedih Kegiatan Aksi Tanam Pohon Dinyinyir Arisha Puteri Braling

Tersangka berhasil ditangkap oleh Polsek Prembun pada hari Kamis 14 Oktober 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya bersama barang bukti.

Lanjut Kompol Edi Wibowo, dalam melakukan aksinya tersangka bersama satu teman lainnya yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Ada satu tersangka lain yang masih kami lakukan pengejaran. Jadi untuk sementara, total dua tersangka dalam kasus ini," jelasnya.

Baca Juga: Dari Italia, Jokowi Langsung Terbang ke Skotlandia untuk Hadiri KTT COP26

Penuturan Kompol Edi, tersangka PN bertugas sebagai driver serta mengawasi sekitar lokasi saat melakukan pencurian.

Satu tersangka lainnya sebagai eksekutor masuk ke bengkel selanjutnya mencongkel kunci pintu lemari tempat penyimpanan alat- alat pertukangan kayu listrik dan membawanya kabur.

"Setelah berhasil mencuri, barang-barang itu disimpan di rumah tersangka PN, dan akan dijual menunggu situasi landai," katanya.

Baca Juga: Arisha Puteri Braling Sindir Aksi Penghijauan di Purbalingga Dilakukan Setelah Terjadi Bencana Tanah Longsor

Dari perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah