Mengenai wacana keterlibatan militer dalam politik praktis berkaitan dengan kekosongan sekitar 101 jabatan kepala daerah pada 2022 karena habis masa jabatan, Anton berharap wacana itu tidak terealisasi.
"Dengan menjabat posisi pejabat (kepala daerah) sementara, mau tidak mau, perwira aktif akan bersentuhan langsung dengan politik praktis. Apalagi, pemilu, pilpres dan pilkada akan digelar pada 2024," kata dia.
Dia juga menjelaskan, mengenai kekosongan jabatan kepala daerah sudah diatur dalam pasal 47 ayat 2 UU Nomor 34/2004 tentang TNI, yakni di Kementerian Koordinator bidang Polhukam, Kementerian Pertahanan, Sekretaris Militer Presiden, BIN, BSSN, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Ketahanan Nasional, Badan SAR Nasional, BNN, dan Mahkamah Agung.
Dalam aturan tersebut TNI dikecualikan untuk mengisi jabatan pelaksana tugas kepala daerah.
"Sudah semestinya pemerintah memperkuat komitmen ini dengan tidak menjadikan perwira aktif TNI sebagai pejabat sementara kepala daerah," kata dia.***