Ada 4 Isu yang Mesti jadi Perhatian Andika Perkasa dan Dudung Abdurachman

- 17 November 2021, 21:37 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. /Antara.

Lensa Purbalingga - Pengamat militer Universitas Paramidana, Anton Aliabbas menyatakan, setidaknya ada 4 Isu yang mesti jadi perhatian Panglima TNI, Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurachman.

Anton menjelaskan, 4 isu yang butuh perhatian dari Andika Perkasa dan Dudung Abdurachman adalah kedisiplinan, kesejahteraan, pendidikan dan keterampilan.

"Perbaikan dan penataan di 4 isu ini secara pararel menjadi krusial mengingat TNI AD hingga kini memiliki satuan kewilayahan yang memungkinkan ada gesekan langsung dengan masyarakat," katanya ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 17 November 2021.

Baca Juga: Dudung Abdurachman Dilantik Jokowi sebagai KSAD menggantikan Andika Perkasa

Anton menjelaskan, Dudung Abdurachman mesti mencermati mengenai masih kerap terjadinya pelanggaran hukum dan tindakan indispliner prajurit TNI.

Terobosan dari Dudung Abdurachman benar-benar dinantikan oleh khalayak publik untuk menyikapi hal tersebut.

Baca Juga: Bupati Purbalingga: 'Sudah Tidak Zaman ASN menjadi Priyayi'

Anton mengatakan, masalah kedisplinan di internal TNI bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri.

Dudung Abdurachman diharapkan tak hanya sekadar menindak terhadap para pelanggar. Dia juga harus mampu menarik akar permasalahan dari soal rekrutmen, pendidikan, karier dan kesejahteraan.

Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Resmi Dilantik Jadi Panglima TNI Setelah Dilantik Presiden Jokowi

Sebagai KSAD, tugas pokok Dudung adalah membina dan memelihara kekuatan dan kemampuan tempur di satuan-satuan jajarannya untuk bisa dipakai oleh Panglima TNI.

"Guna menjaga kontinuitas, tentunya kami berharap, baik Andika Perkasa maupun Dudung Abdurrachman dapat saling bekerja sama dalam membangun SDM TNI AD yang lebih profesional. Program ini merupakan bentuk dukungan dan implementasi konkret visi sentral pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, yakni membangun SDM," kata dia.

Baca Juga: Arisha Puteri Braling Pertanyakan Kenapa Usia Kabupaten Purbalingga Lebih Muda dari 3 Kabupaten Berbatasan

Anton menambahkan, ada baiknya apabila TNI pada saat melakukan rekruitmen terbuka diikuti dengan membuka saluran langsung pengaduan yang melibatkan lembaga negara lain seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

"Hal menjadi penting untuk menunjukkan bahwa proses rekrutmen berjalan lebih terbuka dan adil-jujur," kata Anton.

Baca Juga: Ini Tanggapan Dinkes Purbalingga soal Tunggakan 2 Bulan Honor Petugas Ruang Karantina eks SMP 3 PurbaIingga

Anton juga mengapresiasi pelaksanaan tour of duty dan tour of area di lingkungan TNI.

Menurutnya, sistem ini mampu menghindari kecenderungan penugasan prajurit di wilayah tertentu saja.

"Mengingat keduanya mendapatkan dukungan politik dari DPR, kiranya agar dua elit militer ini menunjukkan komitmen terbuka dan terukur untuk menjauhkan TNI terutama TNI AD tidak terlibat dalam politik praktis," katanya.

Baca Juga: Warganet Tanggapi Bupati Purbalingga Sedang Menanam Padi di Sawah Hanyalah Pencitraan

Mengenai wacana keterlibatan militer dalam politik praktis berkaitan dengan kekosongan sekitar 101 jabatan kepala daerah pada 2022 karena habis masa jabatan, Anton berharap wacana itu tidak terealisasi.

"Dengan menjabat posisi pejabat (kepala daerah) sementara, mau tidak mau, perwira aktif akan bersentuhan langsung dengan politik praktis. Apalagi, pemilu, pilpres dan pilkada akan digelar pada 2024," kata dia.

Baca Juga: Viral di Facebook Foto Bupati Purbalingga Sedang Menanam Padi, Ini Pernyataan Menarik Arisha Puteri Braling

Dia juga menjelaskan, mengenai kekosongan jabatan kepala daerah sudah diatur dalam pasal 47 ayat 2 UU Nomor 34/2004 tentang TNI, yakni di Kementerian Koordinator bidang Polhukam, Kementerian Pertahanan, Sekretaris Militer Presiden, BIN, BSSN, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Ketahanan Nasional, Badan SAR Nasional, BNN, dan Mahkamah Agung.

Dalam aturan tersebut TNI dikecualikan untuk mengisi jabatan pelaksana tugas kepala daerah.

"Sudah semestinya pemerintah memperkuat komitmen ini dengan tidak menjadikan perwira aktif TNI sebagai pejabat sementara kepala daerah," kata dia.***

Editor: Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah