Penggunaan knalpot bising berkaitan dengan norma-norma sosial dan tentunya aturan yang berlaku di Indonesia.
Perlu diketahui bersama, aturan tentang knalpot tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.***