Knalpot Bising Bikin Pusing, Polisi di Kebumen Tindak Tegas

- 18 November 2021, 19:12 WIB
Satlantas Polres Kebumen menindak tegas kendaraan berknalpot brong atau knalpot bising.
Satlantas Polres Kebumen menindak tegas kendaraan berknalpot brong atau knalpot bising. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Satlantas Polres Kebumen menindak tegas kendaraan bermotor maupun mobil berknalpot brong atau knalpot bising yang selama ini bikin pusing warga.

Selain dikenakan tilang, pengendara juga wajib mengganti knalpot dengan standar bawaan pabrik. Sementara knalpot Brong tersebut disita untuk dilakukan pemusnahan.

Baca Juga: Ini Tanggapan Warganet Terkait Pernyataan Bupati Purbalingga 'Tidak Zaman ASN menjadi Priyayi'

Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Sugiyanto mengungkapkan, dari sekian ratus pengendara motor ataupun mobil yang memasang knalpot bising telah ditilang.

Namun ada beberapa pelanggar beritikad baik mengganti knalpotnya di hadapan petugas, sehingga tidak dilakukan penilangan.

"Ada juga pelanggar tidak kita tilang. Pelanggar tersebut bersedia mengganti knalpot bising dengan knalpot standar," jelas, Kamis 18 November 2021.

Baca Juga: Banyak Aturan! Penonton WSBK Mandalika Dilarang Foto sampai Membawa Payung

Selain mengganti dengan knalpot standar, pelanggar juga harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi dan menyerahkan knalpot brong ke petugas.

"Hal ini dimaksud supaya di kemudian hari para pelanggar benar-benar jera dan tidak mengulanginya," terangnya.

Baca Juga: Bupati Purbalingga: 'Sudah Tidak Zaman ASN menjadi Priyayi'

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x