Wow! 31 Ribu ASN Terima Dana Bansos

- 19 November 2021, 08:30 WIB
Menteri Sosial RI (Mensos), Tri Rismaharini (Risma) mengatakan, ada 31 ribu ASN terindikasi menerima dana bantuan sosial (bansos).
Menteri Sosial RI (Mensos), Tri Rismaharini (Risma) mengatakan, ada 31 ribu ASN terindikasi menerima dana bantuan sosial (bansos). /Antara.

Lensa Purbalingga - Menteri Sosial RI (Mensos), Tri Rismaharini (Risma) mengatakan, ada 31 ribu ASN terindikasi menerima dana bantuan sosial (bansos).

Dari 31 ribu ASN tersebut menerima jenis bansos baik itu program Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

"Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) itu didata yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN," ujar Risma saat konferensi pers di Gedung Kemensos, Jakarta, Kamis 18 November 2021.

Baca Juga: Ini Teriakan Massa Aksi Kamisan Semarang untuk Moeldoko, 'Para pelanggar HAM tidak boleh bicara HAM'

Risma memperoleh data tersebut saat melakukan verifikasi data penerima bansos secara berkala.

Sebanyak 28.965 dari 31 ribu itu adalah ASN aktif dan sisanya adalah pensiunan yang tak berhak mendapatkan bansos.

"Data itu kita sampaikan ke BKN, kita scanning data kependudukan, 'tolong dicek apa ini PNS atau bukan? ternyata betul (ASN)," kata Risma.

Baca Juga: Ini Penyebab Moeldoko Diledek oleh Massa Aksi Kamisan Semarang

Risma juga merinci latar belakang profesi ASN yang menerima bansos dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan lainnya.

Risma menjelaskan, ASN adalah kelompok masyarakat yang tidak berhak menerima bantuan sosial.

Baca Juga: Moeldoko Diledek Massa Aksi Kamisan Semarang, 'Kami Bukan Teman Bapak!'

Dia berharap, setelah data dikembalikan ke daerah, Pemda bisa segera cepat memverifikasi agar Kemensos segera memperbarui data tersebut.

"Macam-macam ada yang dulunya miskin, ada yang masuk jadi PNS. Kita memang perbaiki terus, kita sangat mengandalkan (pemerintah) daerah," ujar dia.

Baca Juga: DPRD dan Pemda Purbalingga Sepakati 13 Raperda Tahun 2022

Untuk mengantisipasi hal yang sama terjadi di instansi lain, Risma telah menyurati pimpinan TNI dan Polri agar melakukan pengecekan.

"Profesi TNI-Polri, kita sudah surati ke Bapak Panglima mudah-mudahan kami segera menerima jawabannya. Karena diperaturannya tidak boleh penerima pendapatan rutin (mendapat bansos)," kata dia.***

Editor: Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x