DPRD dan Pemda Purbalingga Sepakati 13 Raperda Tahun 2022

- 18 November 2021, 21:19 WIB
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) dalam Rapat Paripurna DPRD agenda Persetujuan Bersama Terhadap Propemperda Tahun 2022, Kamis 18 November 2021.
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) dalam Rapat Paripurna DPRD agenda Persetujuan Bersama Terhadap Propemperda Tahun 2022, Kamis 18 November 2021. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - DPRD Purbalingga Bersama Pemda Kabupaten Purbalingga menyepakati 13 Raperda yang diprioritaskan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2022 mendatang.

Tiga belas Raperda prioritas tersebut sebelumnya telah dibahas secara intensif oleh tim penyusun Propemperda pemerintah daerah dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purbalingga.

“Hasil kesepakatan dari pembahasan tersebut bahwa disepakati ada 13 Raperda yang menjadi prioritas di tahun 2022, yang terdiri dari 6 Raperda usulan pemerintah daerah," kata Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) dalam Rapat Paripurna DPRD agenda Persetujuan Bersama Terhadap Propemperda Tahun 2022, Kamis 18 November 2021.

Baca Juga: Plt Dikes Purbalingga: ODGJ Harus Mendapat Dukungan Dari Keluarga Agar Pulih Seperti Sediakala

Sedangkan 4 Raperda merupakan usulan dari DPRD Kabupaten Purbalingga, dan 3 Raperda lainnya merupakan Raperda kumulatif terbuka.

Tiwi juga menjelaskan, 6 Raperda usulan Pemda Purbalingga yang masuk dalam Propemperda Tahun 2022 adalah Raperda tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Raperda tentang Pendidikan Karakter; Raperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren; Raperda tentang Perizinan Berusaha Di Kabupaten Purbalingga; Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ketenagalistrikan; dan Raperda tentang Bangunan Gedung.

Baca Juga: Knalpot Bising Bikin Pusing, Polisi di Kebumen Tindak Tegas

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Purbalingga, Tongat menyampaikan, 4 Raperda Prakarsa DPRD terdiri dari Raperda tentang BUMDES; Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Purbalingga Tahun 2022-2042; Raperda tentang Pengarusutamaan Gender; dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum yang diusulkan oleh Komisi IV.

“Disamping Raperda tersebut diatas ada 3 Raperda yang masuk dalam daftar Raperda kumulatif terbuka antara lain: a) Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021, b) Raperda tentang Perubahan APBD TA 2022 dan Raperda tentang APBD TA 2023,” kata Tongat.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x