Tjahjo Kumolo: ASN yang Terbukti Terima Dana Bansos akan Ditindak Tegas

- 19 November 2021, 08:36 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo menegaskan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menerima bansos akan ditindak tegas.
Menpan RB Tjahjo Kumolo menegaskan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menerima bansos akan ditindak tegas. /Antara.

Lensa Purbalingga - Merespon data dari Menteri Sosial, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menerima bansos akan ditindak tegas.

"Jika memang terbukti, barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos,” kata Tjahjo, Kamis 18 November 2021.

Baca Juga: Wow! 31 Ribu ASN Terima Dana Bansos

Tjahjo menjelaskan, sanksi tegas yang akan dikenakan kepada ASN yang terbukti menerima bansos sudah memiliki dasar hukum yaitu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Dalam hal terbukti bahwa PNS bersangkutan melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka dapat diberikan hukuman disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya.

Baca Juga: Ini Teriakan Massa Aksi Kamisan Semarang untuk Moeldoko, 'Para pelanggar HAM tidak boleh bicara HAM'

Tjahjo berharap, Mensos segera melakukan penyelidikan secara komprehensif terhadap para ASN yang terindikasi menerima bansos.

“Untuk memberikan hukuman disiplin kepada PNS dimaksud, Menteri Sosial harus memiliki data lengkap nama, NIP (nomor induk pegawai) dan instansi, untuk kemudian dilaporkan kepada PPK masing-masing agar dilakukan investigasi terhadap yang bersangkutan,” katanya.

Baca Juga: Ini Penyebab Moeldoko Diledek oleh Massa Aksi Kamisan Semarang

Setali tiga uang dengan Risma, Tjahjo juga mengatakan bahwa ASN telah mendapatkan penghasilan tetap, sehingga tidak berhak mendapatkan bantuan sosial baik itu program Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x