"Pada dasarnya ASN merupakan pegawai Pemerintah yang memiliki penghasilan tetap, gaji dan tunjangan dari negara. Oleh karena itu, ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” tegasnya.
Baca Juga: Moeldoko Diledek Massa Aksi Kamisan Semarang, 'Kami Bukan Teman Bapak!'
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mensos, Tri Rismaharini menyatakan bahwa ada 31 ribu ASN yang terindikasi menerima bansos dari Kemensos.***