Wapres: Penentuan Libur Nataru Berdasarkan Kondisi Covid-19 di Daerah

- 11 Desember 2021, 08:07 WIB
Wapres: Penentuan Libur Nataru Berdasarkan Kondisi Covid-19 di Daerah.
Wapres: Penentuan Libur Nataru Berdasarkan Kondisi Covid-19 di Daerah. /Antara.

Lensa Purbalingga - Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin mengatakan, pemerintah menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan didasarkan kepada kondisi dan penangan Covid-19 di daerah masing-masing.

Wapres menambahkan, wacana pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 secara nasional dengan begitu sudah tidak berlaku.

"Kami (Pemerintah) menggunakan upaya-upaya pembatasan sesuai dengan kondisi di daerah masing-masing," kata Wapres melansir dari Antara pada Jumat, 10 Desember 2021.

Wapres menambahkan, kebijakan ini diberlakukan agar masyarakat tetap bisa beraktivitas sehingga tidak terlalu berdampak kepada perekonomian.

"Kenapa tidak ada level tiga, sebab level itu ada aturannya. Kami tidak ingin menggunakan level itu yang kemudian terjadi penyekatan. Itu akan mengurangi mobilitas yang bisa mempengaruhi ekonomi," katanya.

Sebagai ganti dari pembatalan PPKM Level III yang sedianya akan berlangsung sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021.

Dalam Inmendagri tersebut, Pemerintah meminta setiap daerah untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di masing-masing daerahnya.

Pengawas ini terutam difokuskan di tempat-tempat umum seperti gereja, pusat perbelanjaan, dan destinasi wisata.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x