Lensa Purbalingga - Seorang residivis di Kabupaten Kebumen kembali berulah dengan mengedarkan obat terlarang jenis Trihexphenidil (THP).
Residivis berinisial YS (24) warga Desa Pekuncen, Kecamatan Sempor, Kebumen. Akibat perbuatannya ia kembali mendekam di bui.
Baca Juga: Ngahadi, Local Hero Purbalingga Bangkitkan Petani dan Raih Penghargaan dari Menkop UKM
Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo dalam konferensi pers mengungkapkan, tersangka diamankan berikut barang bukti 319 butir obat Trihexphenidil.
Penangkapan kepada tersangka dilakukan pada hari Senin 8 November 2021 sekitar pukul 12.00 WIB, di rumahnya, berdasarkan informasi masyarakat.
"Tersangka kita tangkap dirumahnya berdasarkan informasi dari masyarakat," katanya Rabu 15 Desember 2021.
Tersangka YS dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2), (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun denda paling banyak satu miliar Rupiah.
"Kita amankan, kita peroleh barang bukti ini. Tersangka adalah residivis," terangnya.