Lensa Purbalingga - Pemerintah memberlakukan syarat kepada gereja yang akan melakukan ibadah secara fisik pada perayaan Natal 2021.
Salah satu syarat melakukan ibadah pada Natal kali ini yaitu, membentuk Satgas Penanganan Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyebutkan, pembentukkan Satgas di Gereja ini terdiri dari pengelola gereja, asosiasi gereja, duta perubahan perilaku maupun relawan.
"Menjelang Natal tahun 2021, pemerintah mewajibkan pihak gereja untuk membentuk satgas Covid-19 di gereja sebagai syarat melakukan ibadah secara fisik," ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, Kamis 16 Desember 2021, seperti dikutip dari PMJnews.
Kemudian, setelah Satgas Covid-19 dibentuk, gereja juga perlu merancang pemantauan penerapan protokol kesehatan yang sistematis pada pelaksanaan ibadah Natal.
"Setelah satgas segera dilakukan, rencana pemantauan dan evaluasi protokol kesehatan yang sistematis dan terencana untuk menekan peluang penularan virus Covid-19," ujarnya.
Ia juga mengatakan, agar tidak lengah memasuki periode Natal dan Tahun Baru yang cenderung meningkatkan mobilitas dan aktivitas masyarakat dan berpotensi meningkatkan penularan Covid-19,
Baca Juga: Doa Bapa Kami dalam Matius 6:9-13, Sarat Makna dan Pesan Yesus
Perlu diketahui, pemerintah mengizinkan pelaksanaan ibadah Natal secara fisik dengan ketentuan kapasitas jemaat maksimal sebanyak 50 persen.