Ini Syarat Gereja Gelar Ibadah Perayaan Natal Secara Fisik

- 19 Desember 2021, 10:43 WIB
Ilustrasi Syarat bagi gereja yang akan lakukan ibadah perayaan Natal secara fisik.
Ilustrasi Syarat bagi gereja yang akan lakukan ibadah perayaan Natal secara fisik. /Pixabay/TheDigitalArtist

Lensa Purbalingga - Pemerintah memberlakukan syarat kepada gereja yang akan melakukan ibadah secara fisik pada perayaan Natal 2021.

Salah satu syarat melakukan ibadah pada Natal kali ini yaitu, membentuk Satgas Penanganan Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyebutkan, pembentukkan Satgas di Gereja ini terdiri dari pengelola gereja, asosiasi gereja, duta perubahan perilaku maupun relawan.

"Menjelang Natal tahun 2021, pemerintah mewajibkan pihak gereja untuk membentuk satgas Covid-19 di gereja sebagai syarat melakukan ibadah secara fisik," ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, Kamis 16 Desember 2021, seperti dikutip dari PMJnews.

Baca Juga: Sudah 3 Pasien Terkonfirmasi Varian Omicorn di Indonesia, Satgas Covid-19 Beberkan Cara Cegah Penyebarannya

Kemudian, setelah Satgas Covid-19 dibentuk, gereja juga perlu merancang pemantauan penerapan protokol kesehatan yang sistematis pada pelaksanaan ibadah Natal.

"Setelah satgas segera dilakukan, rencana pemantauan dan evaluasi protokol kesehatan yang sistematis dan terencana untuk menekan peluang penularan virus Covid-19," ujarnya.

Ia juga mengatakan, agar tidak lengah memasuki periode Natal dan Tahun Baru yang cenderung meningkatkan mobilitas dan aktivitas masyarakat dan berpotensi meningkatkan penularan Covid-19,

Baca Juga: Doa Bapa Kami dalam Matius 6:9-13, Sarat Makna dan Pesan Yesus

Perlu diketahui, pemerintah mengizinkan pelaksanaan ibadah Natal secara fisik dengan ketentuan kapasitas jemaat maksimal sebanyak 50 persen.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x