Lensa Purbalingga - Seorang penjual sabu eceran ditangkap Satresnarkoba Polres Kebumen di area SPBU di wilayah Kabupaten Kebumen.
Tersangka berinisial SG (41) warga Desa Semampir, Kecamatan Buayan, Kebumen dengan barang bukti 1,5 gram sabu.
Baca Juga: Bupati Tiwi Menargetkan Tahun 2022 GOR Indoor Purbalingga Bisa Difungsikan
Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo menyampaikan, aksi penangkapannya berhasil berkat adanya informasi masyarakat.
"Tersangka ditangkap pada Rabu 17 November 2021, sekitar pukul 20.00 WIB, di Area SPBU wilayah Kabupaten Kebumen," katanya, Minggu 19 Desember 2021.
Baca Juga: Lirik Lagu Dulu Karya Danar Widianto, X Factor Indonesia Asal Purwokerto
Barang bukti yang diamankan diantaranya dua paket sabu, dengan total berat 1,5 Gram, yang dikemas pada bungkus plastik klip warna bening.
"Barang bukti lain yang diamankan yakni alat bantu hisap sabu, smartphone, dan alat timbangan digital," terangnya.
Baca Juga: Hari Jadi ke-191, Pemkab Purbalingga Borong Ribuan Siomay Traktir Pengunjung Gor Goentur Darjono
Keterangan lain, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang, yang dibeli dengan cara transfer.