Penjual Sabu Eceran di Kebumen ditangkap Polisi

- 19 Desember 2021, 17:39 WIB
Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo mengintrograsi tersangka penjual sabu saat Konferensi Pers di Mapolres Kebumen, Minggu 19 Desember 2021.
Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo mengintrograsi tersangka penjual sabu saat Konferensi Pers di Mapolres Kebumen, Minggu 19 Desember 2021. /Kurniawan./

"Dua paket sabu ia peroleh dengan harga Rp 1.250.000. Sabu baru dibayar separuh, sisanya akan dilunasi setelah sabu tersebut laku," ungkapnya.

Baca Juga: Jalan Desa Jladri Kebumen Longsor, Lalu Lintas Jadi Terganggu

Kepada polisi, tersangka mengaku kenal dan telah mengkonsumsi sabu sejak sejak tahun 2018 silam.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 milyar," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah