"Dua paket sabu ia peroleh dengan harga Rp 1.250.000. Sabu baru dibayar separuh, sisanya akan dilunasi setelah sabu tersebut laku," ungkapnya.
Baca Juga: Jalan Desa Jladri Kebumen Longsor, Lalu Lintas Jadi Terganggu
Kepada polisi, tersangka mengaku kenal dan telah mengkonsumsi sabu sejak sejak tahun 2018 silam.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 milyar," pungkasnya.***