Lensa Purbalingga - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mendapat kritik dari Ferdinand Hutahaean terkait kebijakannya menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta sebesar 5,1 persen.
Melalui cuitan di akun Twitternya, Ferdinand Hutahaean menilai Anies Baswedan mengangkangi hukum ekonomi.
"Kenaikan upah ekstrim ditengah kesulitan pasar saat ini berpotensi membuat pengusaha melakukan pengurangan tenaga kerja," cuit Ferdinand Hutahaean, pada Senin, 20 Desember 2021.
Kenaikan UMP Jakarta menurut Ferdinand Hutahaean adalah kebijakan Anies untuk memenuhi hasrat politiknya.
Baca Juga: Indonesia Lolos Semifinal setelah Libas Malaysia 4-1 di AFF Suzuki Cup 2020
"Hasrat politik membuat Anies lupa hukum pasar..!!" ujarnya.
Dengan kenaikan ini, maka UMP Jakarta yang semula sebesar Rp4.453.935 naik menjadi Rp4.641.854.
Melansir dari Antara, terkait kebijakannya menaikan UMP, Anies berdalih bahwa hal tersebut sebagai upaya meningkatkan daya beli pekerja.
"Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," kata Anies Baswrdan, pada Sabtu, 18 Desember 2021 lalu.