Lensa Purbalingga - Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi melalui akun Twitternya menginformasikan beberapa syarat dan ketentuan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan selama fase Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Dalam cuitannya pada 24 Desember 2021, Akun Twitter @kemenkomarinves mengunggah sebuah pamflet yang berisi 5 ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDM) selama fase Nataru.
Syarat dan ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri ini berlaku selama Nataru yaitu pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Syarat dan Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri untuk seluruh wilayah Indonesia selama fase Nataru adalah sebagai berikut:
1. Pelaku perjalanan di atas 17 tahun yang belum divaksin lengkap (alasan medis/non-medis) mobilitasnya dibatasi untuk sementara.
2. Menunjukkan kartu vaksin lengkap (dosis kedua) dan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.
3. Ketentuan poin 1 dan 2 dikecualikan untuk:
-Perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi umum dan kereta api dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan-moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T, dan oelayaran terbatas.
Baca Juga: Kepala Desa Onje Purbalingga Sambut dan Beri Hadiah Dua Atlet Arung Jeram Peraih Juara di Kejurnas
4. Wilayah luar Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.