Lensa Purbalingga - Petugas gabungan kepolisian bersama TNI dan Trantib Kecamatan Kotawinangun, Kebumen merazia tempat karaoke ilegal.
Saat masuk ke room karaoke di Kecamatan Kotawinangun, Kebumen, petugas mendapati pemuda pemudi sedang asik menenggak miras.
"Tempat karaoke milik SB (52) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Kutowinang, Kabupaten Kebumen," kata Kasi Humas Polres Kebumen, AKP Tugiman, Sabtu 29 Januari 2022.
Baca Juga: Kabid Pariwisata Purbalingga Tanggapi Postingan Akun Facebook Arisha Puteri Braling, Ada Apa,,,
Dijelaskan, razia dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya tempat karaoke di lingkungan penduduk.
Adanya laporan tersebut, petugas mendatangi tempat karaoke yang diketahui milik SB pada hari Jumat 28 Januari 2022.
"Saat ke lokasi, kita temukan warga sedang karaoke sambil mengkonsumsi miras. Selanjutnya kita hentikan," jelasnya.
Dari hasil razia tempat karaoke, petugas puluhan botol miras dari berbagai jenis. Memudian miras kita amankan.
"Dari razia itu, baik pemilik ataupun muda-mudi tersebut diamankan ke Polsek Kutowinangun dan dimintai keterangan oleh petugas.," ungkapnya.***