Lensa Purbalingga - Dinperindag Kabupaten Purbalingga melakukan monitoring ke Pasar Bukateja dan menemukan pedagang yang menjual minyak goreng dengan harga lama, Kamis 27 Januari 2022.
Padahal, sejak 26 Januari 2022 Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan satu harga minyak goreng di pasar tradisional.
Baca Juga: Tulisan Purbalingga di Alun-Alun Ambruk, DLH Anggarkan Rp 10 Juta untuk Perbaikan
Sejumlah pedagang di pasar tradisional berdalih menjual minyak goreng dengan harga pasar karena menghabiskan stok lama.
"Kami belum mendapatkan barang dengan harga baru dari distributor. Jadi kami masih menjual dengan harga lama (Rp 19 ribu per liter, red)," ujar salah satu pedagang minyak goreng di pasar tradisional Bukateja, Purbalinhga, Sri Triyanti.
Baca Juga: Polemik Koperasi Mekar Purbalingga, Kapolres: Jika Masih Ada Anggota Yang Dirugikan Segera Melapor
Dia mengaku masih menjual minyak goreng kemasan satu liter dengan harga Rp 19 ribu dan Rp 38 ribu untuk dua liter.
"Ini juga saya menjual dengan harga yang saya dapatkan dari distributor. Jadi saya tak mengambil keuntungan, saya jual dengan harga impas saja," akunya.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional Purbalingga Masih Tinggi, Ternyata Ini Penyebabnya
Setali tiga uang dengan Mono, pedagang minyak goreng di pasar tradisional Bukateja, Purbalingga ini juga mengungkapkan hal yang sama.