Pilkada Serentak Dijadwalkan 9 Desember 2020

- 16 April 2020, 11:43 WIB
ILUSTRASI Pemilu./dok PR
ILUSTRASI Pemilu./dok PR /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga - Jadwal baru pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020.

Dipilihnya tanggal tersebut berdasarkan opsi optimisi dari sejumlah opsi yang sebelumnya diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kapuspen Kemendagri, Bachtiar mengatakan, opsi optimis dipilih, karena telah tersedianya anggaran Pilkada serentak 2020 untuk tahun anggaran 2020 pada APBD 270 daerah yang akan pilkada.

Baca Juga: Jokowi Minta Agar Relaksasi Kredit UMKM Dipercepat

Dengan demikian anggaran Pilkada 2020 tetap pada posisi saat ini dan tak ada realokasi.

“Di samping itu, tenggat waktu tanggap darurat Covid-19 yang ditentukan oleh Gugus Tugas Pusat Covid-19 adalah hingga tanggal 29 Mei 2020. Artinya, dengan harapan bahwa masalah covid ini akan selesai sesuai tenggat waktu masa tanggap darurat tersebut, sehinga pelaksanaan sisa tahapan Pilkada yang belum tuntas dan yang dilaksanakan dapat dilanjutkan kembali oleh KPU,” kata Bachtiar, Rabu (15/4).

Sementara ini, sesuai dengan instruksi presiden yang meminta sinergi seluruh elemen bangsa, agar tetap fokus pada penanggulangan penyebaran dan mengatasi berbagai dampak Covid-19.

Baca Juga: Pembangunan Jalan Wisata Penghubung Desa Serang dan Kutabawa Selesai

"Jika masa tanggap darurat Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Pusat tanggal 29 Mei 2020 telah selesai, maka akan dilaksanakan rapat kembali penyelenggara pemilu yang melibatkan DPR dengan Pemerintah,” bebernya.

Mengutip dari artikel "Kemendagri Beberkan Alasan Dipilihnya 9 Desember Jadi Jadwal Baru Pilkada Serentak", Mendagri telah menyampaikan skenario kedua, bila Pilkada serentak itu tetap harus digelar tahun depan.

“Kalau tidak bisa (digelar pada 2020) maka pada 2021, tapi harus ada kesepakatan antara penyelenggara Pemilu, pemerintah dan DPR. Jadi di akhir masa tanggap darurat Covid-19 atau setelah tanggal 29 Mei 2020, harus ada pertemuan lagi," ujar Bachtiar.

Baca Juga: Bupati Purbalingga Minta Desa Siapkan Tempat Karantina Khusus Pemudik

Berdasarkan Putusan MK Nomor: 55/PUU-XII/2019 dan evaluasi terhadap keserentakan Pemilu pada Tahun 2019, lanjut Bachtiar, sampai saat ini Pemerintah belum berpendapat apapun. Karena putusan MK tersebut berkaitan langsung dengan substansi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemlilu.

Ia menambahkan, bahwa putusan MK tersebut berimplikasi kepada desain pemilu dan pilkada secara lengkap, sehingga tidak bisa serta merta hanya mengubah keserentakan Pilkada

“Opsi-opsi keserentakan dalam putusan ada 5 (lima) opsi dan bahkan terbuka opsi lainnya sepanjang masih sejalan dengan putusan MK, sehingga materi tersebut harus dilakukan simulasi secara tepat dan terukur terkait masa depan desain pemilu di Indonesia,” tandasnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Instruksikan Dana Bansos Cair Pekan Ini

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melakukan rapat kerja bersama melalui video conference dengan Komisi II DPR RI dan penyelenggara Pemilu, guna membahas opsi kelanjutan dari Pilkada serentak.

Dalam rapat tersebut, Mendagri menyetujui penundaan yang diusulkan oleh KPU atas Pilkada serentak 2020, sehingga menyebabkan KPU menunda 4 tahapan penyelenggaran Pilkada serentak 2019.(*)

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x