Ini Link Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56, Tandatangan Membludak Capai Lebih dari 291 Ribu Orang

- 13 Februari 2022, 17:04 WIB
Link petisi tolak JHT di change.org.
Link petisi tolak JHT di change.org. /change.org

Lensa Purbalingga - Aturan baru mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair ketika peserta mencapai usia 56 tahun, menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Bahkan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 ini juga menimbulkan petisi online di change.org.

Hingga Minggu 13 Februari 2022 pukul 16.52 WIB, petisi bertajuk 'Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun' yang digalang oleh Suhari Ete telah mendapatkan dukungan lebih dari 291 ribu tandatangan di change.org.

Baca Juga: Cara Buka Rekening Neo Bank dengan Mudah dan Cepat, Gabung Sekarang Langsung Dapat Cuan!

Dalam petisi tersebut, aturan baru yang ditandatangi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ini dinilai berpotensi merugikan pekerja terutama yang terkena PHK.

Oleh sebab itu, Suhari mengajak publik menolak aturan baru pencairan JHT yang baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun, cacat permanen atau meninggal dunia.

Berikut isi dan link petisi Tolak JHT yang digagas Suhari Ete di change.org:

Baca Juga: Cara Membersihkan Wajah Kusam dan Berminyak, Lebih Alami dan Aman untuk Kulit

"Dear teman-teman buruh / Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca Juga: 4 Cara Menjaga Kesehatan Telinga dengan Baik dan Aman

Peraturan Menteri yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.

Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.

Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun.

Baca Juga: Heboh! Warga Kecamatan Klirong Kebumen Temukan Mayat di Pinggir Jalan

Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Trilyun.

Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja

Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua"

Untuk mengiku petisi ini, anda bisa klik link berikut ini: Petisi Tolak JHT di Change.org
.***

Editor: Henoh Prastowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah