Lensa Purbalingga - Kementerian Tenagakerja (Kemnaker) RI menyebutkan, Jaminan Hari Tua (JHT) masih bisa dicairkan sebelum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 ini diberlakukan.
Namun, bagi peserta yang akan mengajukan klaim JHT sampai dengan 3 Mei 2022 harus memenuhi syarat-syarat yang tertuang dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
"Masih bisa kok sampai tanggal 3 Mei 2022. Selama syarat dalam Permenaker Nomor 19 tahun 2015 terpenuhi," tulis Kemenaker, dikutip dari akun Instagram @kemnaker, Rabu 16 Februari 2022.
Baca Juga: Dorce Gamalama Meninggal Dunia, Erick Thohir: 'Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un'
Lantas, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi ?
Berikut syarat dan cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang mengundurkan diri atau di PHK:
Syarat Klaim JHT
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. E-KTP
3. Buku Tabungan (no rekening aktif)