Ini Syarat dan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Enggak Ribet!

- 16 Februari 2022, 19:01 WIB
Ilustrasi syarat dan cara klaim JHT secara online.
Ilustrasi syarat dan cara klaim JHT secara online. /Pixabay/EmAji./

Lensa Purbalingga - Kementerian Tenagakerja (Kemnaker) RI menyebutkan, Jaminan Hari Tua (JHT) masih bisa dicairkan sebelum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 ini diberlakukan.

Namun, bagi peserta yang akan mengajukan klaim JHT sampai dengan 3 Mei 2022 harus memenuhi syarat-syarat yang tertuang dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

"Masih bisa kok sampai tanggal 3 Mei 2022. Selama syarat dalam Permenaker Nomor 19 tahun 2015 terpenuhi," tulis Kemenaker, dikutip dari akun Instagram @kemnaker, Rabu 16 Februari 2022.

Baca Juga: Dorce Gamalama Meninggal Dunia, Erick Thohir: 'Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un'

Lantas, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi ?

Berikut syarat dan cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang mengundurkan diri atau di PHK:

Syarat Klaim JHT

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. E-KTP

3. Buku Tabungan (no rekening aktif)

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x