Ini Link Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56, Tandatangan Membludak Capai Lebih dari 291 Ribu Orang

- 13 Februari 2022, 17:04 WIB
Link petisi tolak JHT di change.org.
Link petisi tolak JHT di change.org. /change.org

Lensa Purbalingga - Aturan baru mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair ketika peserta mencapai usia 56 tahun, menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Bahkan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 ini juga menimbulkan petisi online di change.org.

Hingga Minggu 13 Februari 2022 pukul 16.52 WIB, petisi bertajuk 'Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun' yang digalang oleh Suhari Ete telah mendapatkan dukungan lebih dari 291 ribu tandatangan di change.org.

Baca Juga: Cara Buka Rekening Neo Bank dengan Mudah dan Cepat, Gabung Sekarang Langsung Dapat Cuan!

Dalam petisi tersebut, aturan baru yang ditandatangi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ini dinilai berpotensi merugikan pekerja terutama yang terkena PHK.

Oleh sebab itu, Suhari mengajak publik menolak aturan baru pencairan JHT yang baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun, cacat permanen atau meninggal dunia.

Berikut isi dan link petisi Tolak JHT yang digagas Suhari Ete di change.org:

Baca Juga: Cara Membersihkan Wajah Kusam dan Berminyak, Lebih Alami dan Aman untuk Kulit

"Dear teman-teman buruh / Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x