Lensa Purbalingga - Salah satu perusahaan di Tangerang merumahkan dua perempuan asal Palembang, akibat adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan di masa pandemi COVID-19.
Kedua korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang berinisial J dan E, diketahui tidak memiliki keluarga dan tempat tinggal di Tangerang.
Sehingga, saat ini mereka ditampung Unit Pelaksana Teknis Kementerian Sosial Balai Mulya Jaya, Jakarta.
Baca Juga: PT Boyang Industrial Tak Perpanjang Kontrak 1.122 Pekerjanya
"Mereka tidak memiliki keluarga dan tidak memiliki tempat tinggal lagi di Kota Tangerang. Oleh karena itu, mereka sangat membutuhkan layanan penampungan sementara yang ada di Balai Mulya Jaya Jakarta," kata Pekerja Sosial Dinas Sosial Kota Tangerang, Caryo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (5/5).
Dikutip dari artikel "Di-PHK Tanpa Pesangon di Tangerang, 2 Perempuan Asal Palembang juga Diusir dari Kontrakan", ironisnya, keduanya di PHK tanpa pesangon, dan juga diusir dari kontrakan karena tidak mampu lagi membayar uang sewa.
Sebelumnya, mereka ditemukan telantar di daerah Saung KWT 60A Dumpit, Jatiujung, Kota Tangerang.
Baca Juga: Akibat Covid-19 Diprediksi Angka Pengangguran Di Indonesia Makin Bertambah
"Saya sudah bekerja di perusahaan tekstil itu kurang lebih satu tahun lebih tiga bulan pak, terus karena corona ini perusahaan tidak bisa bayar kami lagi, jadi kami di PHK," kata J pada Pekerja Sosial, Iyus Rusmana yang menerima di ruang asesmen Balai Mulya Jaya.