Lensa Purbalingga - Guna merespon isu kenaikan tagihan listrik yang dialami oleh sebagian warga menyusul diberlakukannya PSBB akibat pandemi virus corona, pihak PLN membuka Posko Informasi Tagihan Listrik terpusat.
Setiap pelanggan yang teridentifikasi mengalami kenaikan tagihan listrik cukup signifikan, akan dihubungi langsung oleh PLN untuk diberikan penjelasan penyebab tagihan naik.
Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, I Made Suprateka mengatakan, pelanggan akan dihubungi melalui sambungan telepon yang terdaftar pada basis data pelanggan PLN.
Baca Juga: Tiongkok Siap Hadapi Provokasi Amerika
“Jadi kami akan pro aktif menghubungi pelanggan, dan memberikan penjelasan mengenai penyebab kenaikan tagihan listrik tersebut. Supaya pelanggan tidak kaget dan memahami penyebabnya,” kata Made, Sabtu (9/5).
Ia menegaskan, PLN tidak memberlakukan kenaikan tarif listrik, namun adanya kenaikan tagihan yang dialami oleh pelanggan, lebih disebabkan banyaknya aktivitas masyarakat di rumah dimasa pandemi Covid-19, sehingga meningkatkan penggunaan listrik.
"Posko pengaduan ini sebagai bentuk pelayanan PLN terhadap pelanggan sekaligus keseriusan PLN dalam menangani isu kenaikan tarif, serta untuk menjawab dan memberikan informasi yang akurat terkait tagihan pelanggan," bebernya.
Baca Juga: Pekerja Dirumahkan Dan Di PHK Oleh 283 Perusahaan Di Sumut
Melalui posko ini, lanjutnya, PLN juga akan melakukan telepon balik kepada pelanggan yang mengadu melalui pusat kontak PLN 123.
Mengutip dari artikel "PLN Buka Posko Informasi untuk Redam Isu Kenaikan Tarif Listrik, Begini Alurnya", layanan ini dilakukan untuk memastikan pelanggan mendapatkan penanganan dan menerima informasi yang diberikan petugas.