Tak Jera 2 Kali Dibui, Residivis di Kebumen Kembali Ditangkap Polisi Karena Curi HP

- 25 Maret 2022, 21:45 WIB
Tak Jera 2 Kali Dibui, Residivis di Kebumen Kembali Ditangkap Polisi Karena Curi HP.
Tak Jera 2 Kali Dibui, Residivis di Kebumen Kembali Ditangkap Polisi Karena Curi HP. /Humas Polres Kebumen.

Baca Juga: Jadwal Acara TV One Hari Ini Jumat 25 Maret 2022, Cerita Santri, Kabar Petang, Perempuan Bicara, Kabar Utama

Dalam catatan kepolisian, tersangka sebelumnya pernah masuk penjara pada tahun 2016 dan tahun 2020 karena kasus pencurian sepeda motor.

"Tersangka kembali melakukan aksi pencurian dan diancam dengan Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah